topmetro.news, Medan – Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata, menyarankan Pemko Medan untuk meniru sistem pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA) yang diterapkan Pemko Pematangsiantar.
Menurutnya, di Pematangsiantar, warga jauh lebih mudah mengurus dokumen tersebut.
Binsar menyampaikan hal ini usai menerima keluhan warga Medan selama masa reses dan sosialisasi peraturan daerah (sosper). Ia menilai proses pengurusan adminduk di Medan masih rumit dan berbelit-belit.
“Pemko Medan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), harus segera mencari solusi agar keluhan masyarakat ini teratasi. Saya sarankan Disdukcapil belajar dari Pemko Pematangsiantar yang memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh akta kelahiran, KK, dan KIA,” ujar Binsar saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
Binsar yang duduk di Komisi II DPRD Medan menegaskan, dokumen resmi seperti KTP, akta kelahiran, KIA, dan akta perkawinan merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pelayanan pengurusannya harus mudah, cepat, dan gratis.
“Sebagai hak warga negara, Pemko Medan wajib memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen tersebut. Disdukcapil harus berinovasi agar warga bisa mendapatkan Adminduk dengan cepat dan tanpa biaya,” tambahnya.
Menurut Binsar, model layanan Disdukcapil Pematangsiantar layak dijadikan contoh. Di sana, melalui kerja sama dengan rumah sakit, setiap ibu yang melahirkan langsung bisa mendapatkan akta kelahiran anak, KK, dan KIA secara gratis.
“Saya harap Disdukcapil Medan mencontoh ini, sehingga warga yang melahirkan di rumah sakit atau Puskesmas langsung mendapat dokumen lengkap tanpa harus repot,” jelasnya.
Selain itu, Binsar juga mengusulkan Disdukcapil Medan menjalin kerja sama dengan pengurus gereja, agar pasangan pengantin dapat langsung memperoleh akta perkawinan setelah pemberkatan. Langkah ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dan mempercepat pelayanan.
“Dengan kolaborasi ini, warga, terutama pasangan pengantin, tidak perlu lagi repot mengurus akta perkawinan ke kantor Disdukcapil. Pemerintah harus memberikan layanan yang mudah, cepat, praktis, dan gratis,” pungkas Binsar.
reporter | Thamrin Samosir